Selasa, 05 November 2013

Ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan

                Ada yang masih ingat dengan kasus pencurian 3 biji kakao oleh seorang nenek bernama minah? Ia dipenjara selama 1 bulan 15 hari, bahkan ia juga harus menjalani masa percobaan selama 3 bulan. Ini semua terjadi hanya karena ia mencuri 3 buah biji kakao. Hal ini membuktikan  bahwa sudah hukum di Indonesia sudah tidak beres.
                                            
Contoh lain bahwa adanya ketidakadilan di lembaga peradilan Indonesia seperti saat ada anak pejabat yang dibawa ke pengadilan karena suatu kasus. Anak tersebut pasti lolos dari jeratan hukum biasanya karena 2 faktor. Yang pertama itu karena dia anak pejabat dan memiliki koneksi dengan hakim tersebut, yang kedua adalah uang.
                Karena barbagai macam ketidakadilan yang terjadi di lembaga peradilan Indonesia masyarakat jadi tidak percaya dengan lembaga peradilan tersebut. Bahkan terkadang ada masyarakat yang memilih main hakim sendiri karena yakin pasti orang tersebut tidak akan terkena hukuman. Padahal main hakimpun belum tentu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, makanya hal tersebut tidak diperbolehkan.
                Tapi disamping itu, kalau tidak ada lembaga peradilan, maka akan terjadi ketidak seimbangan yaitu yang kuat mendapatkan yang lemah. Yang kuat akan bisa terus melakukan apa saja kepada yang lemah karena tidak adanya lembaga yang dapat mengadili yang salah an yang benar. Tingkat kriminalitas akan makin meningkat, dan membuat Negara kita makin tidak aman. Maka dai itu lembaga peradilan sangat dibutuhkan untuk menyeimbangkan derajat semua orang, karena di mata hukum semua orang sama.

                Maka dari itu, untuk menumbuhkan rasa percaya pada masyarakat, kita harus bisa meyakinkan pada masyarakat untuk percaya kepada lembaga peradilan. Lembaga peradilan akan menyelesaikan masalah secara adil, dan sesuai dengan aturan. Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan juga orang-orang yang memiliki jiwa atau rasa keadilan yang tinggi, tidak dapat disogok, dll. Dengan adaya orang seperti itu masyarakat akan yakin dan membawa masalah yang dimilikinya ke lembaga peradilan dan masalah teresebut dapat diselesaikan dengan tepat, sesuai, dan adil. Mungkin pemerintah bisa membuat sebuah lembaga khusus untuk mendidik orang-orang yang nantinya akan masuk ke lembaga peradilan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti penyogokan. Sehingga masyarakat bisa percaya dengan lembaga peradilan dan membawa masalah yang mereka miliki ke lembaga tersebut. 


    Sumber www.google.com

2 komentar: